Pengertian
Guru
Dalam proses belajar mengajar guru
adalah orang yang memberikan pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia, guru diartikan
“orang yang kerjanya mengajar”. (Purwanarminta, 1984: 335) Guru adalah salah
satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan serta
dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang
pembangunan”.
(Sardiman, 2001:123) Guru
adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan
murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah
maupun di luar sekolah” (Djamarah, 1994:33). Pada sisi lain , Djamarah
berpendapat “guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk
membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun klasikal di
sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 2000:32).
Latar belakang pendidikan seorang
guru dari guru lainnya terkadang tidak sama dengan pengalaman pendidikan yang
pernah dimasuki selama jangka waktu tertentu. Perbedaan latar belakang
pendidikan akan mempengaruhi kegiatan guru dalam melaksanakan kegiatan
interaksi belajar mengajar. Tetapi, karena banyaknya guru yang
dibutuhkan di madrasah-madrasah maka latar belakang pendidikan seseorang seringkali
tidak dipertimbangkan.
Terkait dengan pendapat di atas,
Ametembun (1994 :33) mengemukakan bahwa “Guru adalah semua orang yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual
maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa
seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang
dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Berdasarkan uraian di atas, dapatlah
dipahami bahwa kompetensi guru merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki
oleh seorang guru, baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta
tanggung jawab terhadap murid-murid yang di asuhnya,sehingga tugasnya sebagai seorang
pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Kompetensi Guru
“Kompetensi berasal dari bahasa
inggris, yakni “Competency” yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut kamus
besar bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan (memutuskan) sesuatu” (Djamarah, 1994 : 33).
Untuk mendapat pengertian dan
pengetahuan mengenai kompetensi guru ini, pembahasan berikut akan membahas
sepuluh kompetensi profesional guru yang harus dimiliki dan bahkan dikuasi
dalam dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pengajar.
Dalam hal inilah guru perlu
mengetahui dan memahami kompetensi sebagai guru dengan segala seluk beluknya.
Kompetensi guru yang dikatakan sebagai modal dalam pengelolaan pendidikan dan
pengajaran banyak macamnya. Secara garis besar dapat di lihat dari dua segi
yaitu dari segi kompetensi pribadi dan dari kompetensi profesional. Adapun
macam-macam kompetensi tersebut ialah:
- Mengembangkan kepribadian.
- Berintraksi dan berkomunikasi.
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
- Melaksanakan administrasi sekolah.
- Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
- Menguasi landasan kependidikan.
- Menguasi bahan pengajaran.
- Menyusun program pengajaran.
- Melaksanakan program pengajaran.
10. Menilai hasil dan proses belajar
mengajar yang telah dilaksanakan.
(Usman, 1999: 16)
(Usman, 1999: 16)
Kalau kompetensi berarti kemampuan
atau kecakapan, maka hal ini erat kaitannya dengan pemilikan pengetahuan,
kecakapan atau keterampilan sebagai guru. Dengan demikian, tidaklah berbeda
dengan kemampuan kompetensi yang dikemukakan oleh abdul kadir Munsyi (1994 :
33).
Yang mengatakan bahwa “Kompetensi
sebagai suatu tugas yang memadai atau memiliki pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang”.
Tugas Guru
Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia
dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan
seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar
memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi
khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan
ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.
Guru yang memahami
fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga
sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas
menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36)
mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
- Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
- Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila.
- Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983.
- Sebagai prantara dalam belajar.
- Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya.
- Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
- Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu.
- Sebagai adminstrator dan manajer Guru sebagai perencana kurikulum.
- Guru sebagai pemimpin.
- Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.
Seorang
guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi
sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan
serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik
yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan
pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan
belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya proses
pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai yang tidak dapat
dipisahkan.
Membimbing
dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam
perkembanganya dengan jelas memberikan langkah dan arah yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.
Sebagai
pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah
yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang
dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan
persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan
demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa,
baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari
uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat
disebutkan sebagai berikut :
1.
Fasilitator
Sebagai
fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan
kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2. Motivator
Sebagai
motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif
belajar.
3. Informator
Sebagai
informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang
diprogramkan dalam kurikulum.
4. Pembimbing
Peran
guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas
adalah sebagai pembimbing.
5.
Korektor
Sebagai
korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk.
6.
Inspirator
Sebagai
inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik.
7. Organisator
Sebagai
organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam
bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.
8.
Inisator
Sebagai
inisiator guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dan pendidikan
dalam pengajaran.
9.
Demonstrator
Dalam
interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami.
10.
Pengelolaan kelas
Guru
hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat
terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari
guru.
11.
Mediator
Guru
hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media
pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun
material.
12.
Supervisor
Guru
hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses
pengajaran.
13.
Evaluator
Guru
dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian
yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.
Dafta Pustaka Pengertian Guru
Djamarah, S.B., 1994. Prestasi
Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya.Usahan Nasional.
Kunandar, Spd., M.Si. 2007. Guru Profesional. Jakarta. PT Raja Grafindo
Persada.
Purwadarmintly, W.J.S., 1984. Kamus
Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Sardiman, 2001 Interaksi dan
Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta. Rajawali.
Usman. U.M, 2004.Menjadi Guru Profesional. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Usman. U.M, 2004.Menjadi Guru Profesional. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar