PUNCAK CIREMAI

PUNCAK CIREMAI

Kamis, 19 April 2012

pengertian guru


Pengertian Guru

Dalam proses belajar mengajar guru adalah orang yang memberikan pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia, guru diartikan “orang yang kerjanya mengajar”. (Purwanarminta, 1984: 335) Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan”. 
(Sardiman, 2001:123)  Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 1994:33). Pada  sisi lain , Djamarah berpendapat “guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun klasikal di sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 2000:32).
Latar belakang pendidikan seorang guru dari guru lainnya terkadang tidak sama dengan pengalaman pendidikan yang pernah dimasuki selama jangka waktu tertentu. Perbedaan latar belakang pendidikan akan mempengaruhi kegiatan guru dalam melaksanakan kegiatan interaksi belajar mengajar. Tetapi, karena banyaknya guru   yang dibutuhkan di madrasah-madrasah maka latar belakang pendidikan seseorang seringkali tidak dipertimbangkan.
Terkait dengan pendapat di atas, Ametembun (1994 :33) mengemukakan bahwa “Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. Berdasarkan uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa kompetensi guru merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh seorang guru, baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta tanggung jawab terhadap murid-murid yang di asuhnya,sehingga tugasnya sebagai seorang pendidik dapat terlaksana dengan baik.

Kompetensi Guru
“Kompetensi berasal dari bahasa inggris, yakni “Competency” yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu” (Djamarah, 1994 : 33).
Untuk mendapat pengertian dan pengetahuan mengenai kompetensi guru ini, pembahasan berikut akan membahas sepuluh kompetensi profesional guru yang harus dimiliki dan bahkan dikuasi dalam dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pengajar.
Dalam hal inilah guru perlu mengetahui dan memahami kompetensi sebagai guru dengan segala seluk beluknya. Kompetensi guru yang dikatakan sebagai modal dalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran banyak macamnya. Secara garis besar dapat di lihat dari dua segi yaitu dari segi kompetensi pribadi dan dari kompetensi profesional. Adapun macam-macam kompetensi tersebut ialah:
  1. Mengembangkan kepribadian.
  2. Berintraksi dan berkomunikasi.
  3. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
  4. Melaksanakan administrasi sekolah.
  5. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
  6. Menguasi landasan kependidikan.
  7. Menguasi bahan pengajaran.
  8. Menyusun program pengajaran.
  9. Melaksanakan program pengajaran.
10.  Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
(Usman, 1999: 16)
Kalau kompetensi berarti kemampuan atau kecakapan, maka hal ini erat kaitannya dengan pemilikan pengetahuan, kecakapan atau keterampilan sebagai guru. Dengan demikian, tidaklah berbeda dengan kemampuan kompetensi yang dikemukakan oleh abdul kadir Munsyi (1994 : 33).
Yang mengatakan bahwa “Kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai atau memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang”.
Tugas Guru Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.
Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36)
mengemukakan bahwa fungsi dan
tugas guru profesional adalah :
  1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
  2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila.
  3. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983.
  4. Sebagai prantara dalam belajar.
  5. Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya.
  6. Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
  7. Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu.
  8. Sebagai adminstrator dan manajer Guru sebagai perencana kurikulum.
  9. Guru sebagai pemimpin.
  10. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.
Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai yang tidak dapat dipisahkan.
Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan jelas memberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :
1.   Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2.   Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
3.   Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum.
4.   Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai pembimbing.
5.   Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk.
6.   Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik.
7.   Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.
8.   Inisator
Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran.
9.   Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami.

10.  Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru.
11.   Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.
12.   Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13.   Evaluator
Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.




Dafta Pustaka Pengertian Guru
Djamarah, S.B., 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya.Usahan Nasional.
Kunandar, Spd., M.Si. 2007. Guru Profesional. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Purwadarmintly, W.J.S., 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Sardiman, 2001 Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta. Rajawali.
Usman. U.M, 2004.Menjadi Guru Profesional.  Bandung. Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar