PUNCAK CIREMAI

PUNCAK CIREMAI

Kamis, 19 April 2012

STANDAR KOMPETENSI GURU


NAma              : Rian ariansyah
semester           : IV (empat) C
Mata kuliah      : profesi kependidikan
Prodi                : pendidikan biologi
 
STANDAR KOMPETENSI GURU
Komepetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesianal yang diperoleh melalui pendidikan profesi:



I.
Kompetensi Pedagodik


1
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.  
2
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.  

3
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

4
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

5
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

6
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.  

7
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.  

8
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.  

10
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

II.
Kompetensi Kepribadian

1
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.  

2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

3
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

4
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

5
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


III.
Kompetensi Sosial

1
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.  

3
Beradaptasi ditempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.  

4
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.  

IV.
Kompetensi Profesional

1
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

3
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.  

4
Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.  

5
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Sumber: ini diambil dari buku "Pengantar Pendidikan" hal:86-88, oleh Drs. Murip Yahya, M.Pd., Penerbit: Solo Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar