|
Komepetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesianal yang diperoleh melalui pendidikan profesi:
I.
|
Kompetensi
Pedagodik
|
|||||
1
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
|
|||||
2
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
|||||
3
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
|||||
4
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
|||||
5
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
|||||
6
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
|||||
7
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
|||||
8
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
|||||
9
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
|||||
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
|||||
II.
|
Kompetensi
Kepribadian
|
|||||
1
|
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
|||||
2
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
|
|||||
3
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
|||||
4
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
|
|||||
5
|
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
|||||
III.
|
Kompetensi
Sosial
|
|||||
1
|
Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
|
|||||
2
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
|||||
3
|
Beradaptasi
ditempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
|
|||||
4
|
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
|||||
IV.
|
Kompetensi
Profesional
|
|||||
1
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
|||||
2
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
|
|||||
3
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
|||||
4
|
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
|||||
5
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
Sumber: ini diambil dari
buku "Pengantar Pendidikan" hal:86-88, oleh Drs. Murip Yahya, M.Pd.,
Penerbit: Solo Bandung.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar